Amnesti Pajak Menekan Defisit APBNP 2016

Diposkan oleh admin pada 13 Oktober 2016

Masuknya uang tebusan dari program amnesti pajak telah menurunkan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016. Realisasi defisit anggaran hingga 30 Sept 2016 sebesar Rp 224,3 triliun atau 1,79% dari produk domestik bruto (PDB). Dari target defisit sebesar Rp 296,7 triliun yang ditetapkan dalam APBNP 2016, nilai realisasi tersebut sudah mencapai 75,6%. Namun jika dibandingkan realisasi defisit sampai 30 Juni 2016 yang sebesar Rp 230,7 triliun atau 1,83% dari PDB, ada sedikit perbaikan. Bahkan jika dibandingkan awal Agustus 2016 yang realisasi defisit sebesar Rp 262,5 triliun, ada penurunan cukup banyak. Perbaikan defisit APBNP 2016 adalah efek amnesti pajak yang pada periode pertama 1 Juli-30 Sept 2016 yang meraup nilai pembayaran uang tebusan mencapai Rp 92 triliun. Walau ada peningkatan pendapatan negara dari amnesti pajak, terutama pada September 2016, namun keseluruhan penerimaan perpajakan masih perlu dijaga dan ditingkatkan. Terlebih, masih beberapa catatan yang perlu diperhatikan, salah satunya terkait realisasi asumsi makro hingga 30 Sept 2016. Pertumbuhan ekonomi hanya sebesar 5,04% dari target 5,2%. Diprediksi hingga akhir 2016, pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5%.