Tentang TPID

Diposkan oleh admin pada 04 Juni 2014

Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sebagai wadah koordinasi, memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung pencapaian sasaran inflasi yang rendah dan stabil di daerah. TPID Provinsi Jawa Tengah dibentuk pada Maret 2008 dengan nama Tim Pemantauan dan Pengendalian Harga (TPPH) Provinsi Jawa Tengah. Landasan hukum pembentukan TPID adalah Nota Kesepahaman antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinisi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah No. 500/200234 dan No. 10/13/DKM/Sm tanggal 3 Desember 2008, tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pengembangan Ekonomi Jawa Tengah.

Pembentukan TPID didorong hingga level Kabupaten/Kota dalam rangka memperkuat aspek kelembagaan dari TPID. Hal tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa TPID di level Kabupaten/Kota tentu lebih mengetahui kondisi terkini yang dihadapi daerahnya terkait kondisi pengendalian harga. Dorongan pembentukan TPID di tiap Kabupaten/Kota ini diperkuat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 027/1696/SJ tanggal 2 April 2013, tentang Menjaga Keterjangkauan Barang dan Jasa di Daerah sebagai pedoman bagi daerah dalam pelaksanaan koordinasi TPID dalam menjaga stabilitas harga, serta untuk penyeragaman struktur organisasi/kelembagaan TPID hingga level Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan tugas TPID dilakukan dalam berbagai program kerja yang meliputi: Rapat Tim Teknis, Rapat Tingkat Pimpinan (High Level Meeting), Rapat Koordinasi Wilayah, Pengembangan Sistem Informasi Harga dan Produksi Komoditi (SiHaTi). Selain itu, TPID juga melakukan berbagai kegiatan lain terkait pengendalian inflasi di Jawa Tengah, seperti kunjungan ke pasar dan tempat-tempat yang strategis, sebagai upaya menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga dalam menghadapi hari raya keagamaan, serta iklan layanan masyarakat mengenai bijak dalam berkonsumsi.