Aset Pemprov Senilai Rp 57 Miliar Diambil Alih Pemerintah Pusat

Diposkan oleh admin pada 27 September 2016

Aset milik Pemerintah Provinsi Jateng sejumlah 4.532 unit yang tersebar di sejumlah tempat, akan diambil alih kewenangannya oleh Pemerintah Pusat. Hal itu seiring alih kewenangan data personel, perlengkapan, pembiayaan dan dokumen (P3D). Alih kewenangan sesuai amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tersebut, akan mulai diberlakukan mulai Januari 2017 mendatang. Plh Sekda Jateng, Siswo Laksono menyebutkan, aset sejumlah 4.532 unit itu senilai Rp 57.340.007.403. Data aset, sudah divalidasi oleh DPPAD Provinsi Jateng dan Kementerian terkait. Selain aset, sejumlah 324 personel Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jateng, juga akan beralih menjadi pegawai di sejumlah Kementerian atau pemerintah pusat. Sejumlah 324 personel tersebut saat ini berada di beberapa sub urusan, di antaranya di 14 jembatan timbang, Akademi Keperawatan (Akper), penyuluh dan pengawas mutu perikanan, dan inspektur tambang.