BI Hitung Penerimaan Tax Amnesty Hanya Tembus Rp53,4 Triliun

Diposkan oleh admin pada 24 Mei 2016

Bank Indonesia (BI) merevisi naik perkiraan tambahan penerimaan negara jika kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berlaku mulai Juni tahun ini menjadi Rp53,4 triliun dari sebelumnya Rp47,7 triliun. Namun, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan target pemerintah yang mencapai Rp165 triliun. Ia mengungkapkan perkiraan itu diambil dengan asumsi total aset yang akan dimohonkan pengampunan pajak hanya sebesar 60 persen dari total aliran dana yang sumbernya ilegal (illicit fund). BI memperkirakan, total aset orang Indonesia di luar negeri diperkirakan mencapai Rp3.147 triliun. Perhitungan illicit fund asal Indonesia berasal dari "Global Financial Integrity: Illicit Financial Flows Report 2015'. Apabila dirinci, tambahan penerimaan negara terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan atas pendapatan dari aset repatriasi sebesar Rp2,4 triliun dan penerimaan tebusan tax amnesty di dalam dan luar negeri sebesar Rp50,9 triliun.