BI Pertahankan Besaran Modal Penyangga Bank

Diposkan oleh admin pada 24 Mei 2016

Bank Indonesia (BI) kembali menahan besaran tambahan modal penyangga bank berupa Countercyclical Buffer (CCB) sebesar 0 persen. Besaran CCB tersebut masih sama dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/22/PBI/2015 tentang Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer tanggal 23 Desember 2015. Sebagai informasi tujuan ditetapkannya instrumen CCB ini adalah untuk mencegah peningkatan risiko sistemik yang bersumber dari pertumbuhan kredit yang berlebihan (excessive credit growth) sekaligus untuk menyerap kerugian yang dihadapi perbankan melalui pembentukan tambahan modal sebagai penyangga (buffer).