Diserbu Tenaga Kerja Asing, Bebas Visa 169 Negara akan Dievaluasi

Diposkan oleh admin pada 15 September 2016

Dengan tujuan awal menggenjot penerimaan negara dari kunjungan wisatawan mancanegara, pemerintah pada Maret 2016 memberlakukan kebijakan bebas visa kepada 169 negara. Namun, dengan diberlakukannya kebijakan bebas visa tersebut, membuat pasar tenaga kerja di Indonesia ramai dibanjiri oleh Warga Negara Asing (WNA), yang justru menggilas tenaga kerja lokal. Dengan timbulnya masalah tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan bebas visa kepada 169 negara setelah setahun masa pemberlakuan. Kebijakan bebas visa pada awalnya merupakan usulan dari Kemenko Maritim yang membawahi Kementerian Pariwisata. Dengan alasan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga berencana untuk kembali menerapkan aturan administrasi dengan memberikan lembar kunjungan bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia yang nantinya wajib dikembalikan saat kembali ke negara asalnya. Dengan cara ini, diharapkan kontrol terhadap WNA yang bekerja di Indonesia dapat ditingkatkan.