DJP Keluarkan Ketentuan Baru Kebijakan Tax Holiday

Diposkan oleh admin pada 04 April 2018

DJP mengeluarkan revisi kebijakan tax holiday yang ke-4. Ketentuan baru ini sekaligus meniadakan ketentuan lama yang dinilai belum maksimal mendorong investasi di Indonesia. Adapun beberapa perubahannya di ketentuan baru ini adalah: (1) pihak yang bisa mendapatkan tax holiday adalah penanaman modal baru; (2) penetapan single rate sebesar 100%; dan (3) jangka waktu dibagi berdasarkan nilai rencana penanaman modal. Jangka waktu 5 tahun untuk rencana penanaman modal Rp500 miliar-kurang dari Rp1 triliun, 7 tahun bagi Rp1 triliun-kurang dari 5 triliun, 10 tahun bagi Rp5 triliun-kurang dari Rp15 triliun, 15 tahun bagi Rp15 triliun-kurang dari Rp30 triliun, dan 20 tahun untuk nilai investasi minimal Rp30 triliun; dan (4) adanya mekanisme transisi, berupa pemberian tax holiday 50% selama dua tahun. Cakupan industri dalam ketentuan baru ini juga lebih luas, dari yang sebelumnya 8 jadi 17 cakupan industri pionir (industri logam dasar hulu, pemurnian dan/atau pengilangan minyak bumi dengan atau tanpa turunannya, petrokimia berbasis minyak bumi gas alam atau batu bara, kimia dasar anorganik, kimia dasar organik, dan bahan baku farmasi, industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya, pembuatan komponen utama peralatan komunikasi, pembuatan komponen utama alat kesehatan, pembuatan komponen utama mesin industri, pembuatan komponen utama mesin, pembuatan komponen robotik, pembuatan komponen utama kapal, pembuatan komponen utama pesawat terbang, pembuatan komponen utama kereta api, mesin pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi.