Fasilitas Pengampunan Pajak Bisa Dinikmati Mulai Pekan Depan

Diposkan oleh admin pada 13 Juli 2016

Kemenkeu memastikan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty) diimplementasikan mulai Senin, 18 Juli 2016. Pada saat itu, baik UndangUndang (UU) Pengampunan Pajak dan aturan teknis terkait telah resmi diterbitkan. UU Pengampunan Pajak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo namun masih dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara, tiga PMK aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak ditargetkan rampung minggu ini. Pemerintah Indonesia akan memprioritaskan dana hasil repatriasi aset masuk ke surat-surat berharga negara maupun korporasi dari berbagai instrumen investasi yang disiapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan masih mematangkan berbagai instrumen tesebut dengan kementerian terkait.