Gubernur Jateng Resmi Tetapkan UMK 2017

Diposkan oleh admin pada 23 November 2016

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah resmi menetapkan besaran UMK 2017 untuk 35 kabupaten/ kota yang berlaku per 1 Januari 2017. Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK No.560/50 Tahun 2016. Gubernur menyampaikan, UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jawa Tengah. UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00. Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-.