Jateng Defisit 4,2 Juta Ton Semen

Diposkan oleh admin pada 22 Maret 2016

SEMARANG - Jawa Tengah (Jateng) saat ini mengalami defisit semen sekitar 4,2 juta ton sehingga mendatangkan bahan bangunan ini dari Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Konsumsi semen di Jawa Tengah sekitar 7,2 juta ton, sementara yang bisa dipenuhi dari pabrik-pabrik semen di Jateng sekitar 3 juta ton sehingga 4,2 juta ton harus didatangkan dari Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), Christian Kartawijaya di Semarang, Senin (21/3/2016).

Menurut dia, bila Jawa Tengah bisa memenuhi kebutuhan semen sendiri maka dapat memberi efek berantai (multipliers effect) perekonomian bagi warga di provinsi ini, termasuk memberi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) di mana pabrik semen itu berdiri.

Oleh karena itu, katanya, rencana pembangunan pabrik semen di Jateng bakal memberi dampak baik bagi provinsi ini, termasuk yang saat ini tengah dilakukan oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement, yang akan membangun pabrik di Kabupaten Pati, Jateng.

"Pembangunan pabrik semen (di Pati) ini tidak bakal mematikan kehidupan warga sekitar, bahkan keberadaannya bakal meningkatkan kesejahteraan penduduk," kata Christian.

Dia menjelaskan selama PT Indocement beroperasi di Citereup, Jawa Barat, pihaknya berhasil mengelola lingkungan yang membawa manfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya, dengan pembangunan embung (waduk kecil) di bekas lahan eksplorasi, mempertahankan keberagaman hayati, hingga menyerap ribuan tenaga kerja.

Langkah sama akan dilakukan bila kelak perusahaan ini memperoleh izin pembangunan pabrik semen di Pati. Namun, rencana pembangunan pabrik semen di Pati tersebut masih menghadapi kendala. Selain ada penolakan sebagian warga, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada 17 November 2015 mengabulkan gugatan warga Pati atas Surat Keputusan Bupati Pati No.660.1/4767/2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), anak perusahaan PT Indocement Atas putusan tersebut, PT SMS melakukan banding. Kini, perusahaan ini menggandeng pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, memperkuat tim pengacara sebelumnya dari kantor firma hukum Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Partners.

Sumber  : economy.okezone.com