Kemendag Menetapkan Harga Gula, Minyak Goreng, dan Daging

Diposkan oleh admin pada 07 April 2017

Kementerian Perdagangan kembali menetapkan harga eceran tertinggi atas komoditas gula, minyak goreng, dan daging demi menjaga stabilitas harga di pasar. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan untuk memastikan harga stabil, pihaknya memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara peritel modern dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha. Untuk itu, Kemendag menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam melakukan pengawasan.