LPS Kaji Penurunan Bunga Penjaminan Simpanan

Diposkan oleh admin pada 23 Agustus 2016

Kebijakan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan (BI rate) terbukti ampuh menekan suku bunga dana pihak ketiga (DPK) perbankan sampai 91 basis poin (bps). Melihat tren penurunan tersebut, LPS memiliki peluang untuk menurunkan bunga penjaminan simpanan yang saat ini berlaku. LPS rate adalah batas maksimum bunga yang harus disetor perbankan agar deposito yang dimiliki oleh bank masuk dalam penjaminan. Keputusan naik atau turunnya LPS rate diputuskan oleh LPS setiap Maret dan September. LPS saat ini mematok suku bunga penjaminan simpanan di level 6,75% untuk bank umum dan 9,25% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan untuk simpanan dalam bentuk valuta asing dikenakan bunga penjaminan sebesar 0,75%. Acuan moneter BI yang baru yakni 7 Days Reverse Repo Rate justru yang akan berdampak langsung kepada penekanan suku bunga perbankan, berbeda dengan LPS rate yang sifatnya mengikuti tren dan pola naik turun suku bunga di pasar. Tak hanya LPS rate, suku bunga kredit perbankan juga diperkirakan butuh waktu lebih lama untuk turun apabila dibandingkan suku bunga deposito karena perbankan butuh waktu untuk melakukan rapat koordinasi sebelum menurunkan suku bunga kredit.