Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan Sepakati Aturan Baru Impor Sapi

Diposkan oleh admin pada 11 Oktober 2016

Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan menyepakati aturan baru impor sapi, terutama indukan dan bakalan bagi importir swasta dan koperasi. Dari hasil rapat dua Kementerian tersebut, disepakati aturan impor sapi untuk importir swasta harus memenuhi ketentuan 1:5 impor sapi bakalan dan indukan. Artinya, setiap impor lima ekor sapi bakalan, maka satu ekor haruslah indukan. Selain aturan untuk importir swasta, dalam pertemuan tersebut juga disepakati aturan impor sapi oleh koperasi petani dengan ketentuan impor 1:10, artinya, setiap impor 10 ekor sapi, satu diantaranya haruslah indukan. Hal tersebut dilakukan untuk menambah populasi sapi sehingga tidak lagi impor terus-menerus. Ke depan, semua izin impor melalui izin Kemendag sedangkan rekomendasinya dari Kementan. Terkait realisasi penerapan aturan tersebut, Mentan menyatakan, meskipun draft tentang syarat impor ini belum di tandatangani, namun akan segera diterapkan serta akan diaudit evaluasi pada 2018