Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah nasabah bank wakaf mikro pada akhir Maret 2018 telah mencapai 3.876 nasabah. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan jumlah nasabah tersebut tumbuh hampir sebanyak 3.049 nasabah atau 368,7 persen, dari periode akhir Desember 2017 sebesar 827 nasabah. Dari jumlah sebanyak 3.876 nasabah itu, nilai pembiayaan yang telah disalurkan hingga akhir Maret 2018 mencapai Rp3,63 miliar. Kebanyakan nasabah tersebut adalah pelaku usaha keel! seperti pedagang untuk rumah tangga atau pengrajin .
OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren yang tersebar di Jawa Barat {Cirebon, Bandung, Ciamis), Banten (Serang dan lebak), Jawa Tengah (Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten), Yogyakarta, dan Jawa Timur (Surabaya, Jombang, Kediri). Bank wakaf mikro itu menyediakan akses permodalan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren, yang jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren.
Skema pendanaan bank wakaf mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil yang dikenakan setara tiga persen. Bank wakaf mikro juga memberikan pendampingan bagi kelompok untuk membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro. Sebelumnya, Presiden telah meresmikan 3 bank wakaf mikro, yaitu Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon, Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya, dan Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara di Serang.