Partisipasi UMKM Jawa Tengah dalam Program Tax Amnesty hingga Kini Masih Rendah

Diposkan oleh admin pada 28 November 2016

Capaian penerimaan pajak dari program Tax Amnesty atau pengampunan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rp senilai 1,32 triliun dengan jumlah Wajib Pajak (WP) sebanyak 12.111 WP. Dari jumlah itu, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyumbang Rp. 421,60 milyar dari 3.087 WP. Bila dibandingkan dengan jumlah total Wajib Pajak UMKM terdaftar di DJP Jateng II sebanyak 132.999 WP, maka masih terdapat 129.912 WP pelaku UMKM yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak. Kepala Kanwil DDJP Jateng II berharap, semua pihak termasuk pelaku UMKM dapat memanfaatkan sebaik-baiknya periode II program Amnesti Pajak dan segera mengikuti program ini, meski tarif UMKM tetap sampai Maret 2017.