Pemberlakuan FLEGT Diharapkan dapat Mendorong Kinerja Ekspor Kayu Nasional

Diposkan oleh admin pada 24 Agustus 2016

Pemberlakuan lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade atau FLEGT Indonesia untuk produk kayu tujuan ekspor diharapkan mendorong terbukanya pangsa pasar di kawasan Uni Eropa. Sejauh ini produk kayu Indonesia baru diterima di 23 negara kawasan itu. Kementerian Perdagangan mengatakan penerimaan lisensi FLEGT merupakan kelanjutan menjaga legalitas bahan baku kayu yang sebelumnya tercantum melalui sertifikasi verifikasi legalitas kayu (SVLK). Kemendag akan melakukan promosi trade ekspor di mana buyer dari beberapa negara akan ikut serta dan melakukan kontak dagang, di situ SVLK akan dipromosikan sebagai langkah memperluas pasar produk kayu dalam negeri. Sementara itu, Indonesia dan Uni Eropa akan menindaklanjuti penerbitan lisensi FLEGT sebagai kelanjutan syarat SVLK dengan mengadakan pertemuan komite implementasi bersama (Joint Implementation Committee) pada 15 September 2016. Dengan mengantongi lisensi FLEGT maka produk kayu Indonesia diharapkan mampu memperluas jangkauan pasar Eropa yang belum menjadi tujuan eskpor.