Pemerintah Kaji Diskon Tarif PPh untuk Perusahaan Padat Karya

Diposkan oleh admin pada 01 Januari 1970

Pemerintah akan memberikan fasilitas diskon pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan usaha yang masuk kategori padat karya. Langkah Ini untuk menggantikan fasilitas diskon PPh pasal 21 bagi karyawan. Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengkonfirmasi bahwa diskon PPh yang selama ini diterapkan bagi karyawan ternyata tidak efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, karena tidak menyentuh sasaran yaitu memperlancar cashflow perusahaan. Pemerintah menargetkan pembahasan mengenai diskon tarif PPh ini dapat dilaksanakan setelah peraturan mengenai tax amnesty selesai diterapkan.