Pemerintah Akan Mengganti HPP Menjadi Batas Atas dan Bawah Harga Pangan

Diposkan oleh admin pada 16 Agustus 2016

Pemerintah akan akan menetapkan batas atas dan batas bawah harga guna mengendalikan harga 14 komoditas pangan. Mekanisme pembatasan harga ini akan menggantikan kebijakan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang selama ini dijadikan acuan harga jual sejumlah komoditas pangan. Batas harga minimum (floor price) akan diberlakukan pemerintah melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ketika membeli sejumlah komoditas pangan dari petani. Sedangkan batas harga maksimal (ceiling price) akan ditetapkan pemerintah pada harga bahan baku pangan yang dijual oleh pedagang ke masyarakat. Pemerintah akan akan membeli hasil panen dari petani dengan menggunakan floor price, hal dilakukan agar petani tidak tertekan untuk menjual hasil panen pada saat panen berlebih.