Pemerintah Menargetkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Mencapai 62%

Diposkan oleh admin pada 25 Maret 2016

Jakarta -- Pemerintah menargetkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), baik barang ataupun jasa, di bidang pertambangan tahun ini mencapai 62 persen.

"Sesuai Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk 2016 TKDN perusahaan tambang ditargetkan 62 persen dalam operasi dan produksinya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Rabu (24/2).

Target TKDN tersebut, kata Bambang, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 TAhun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pada Pasal 23 huruf (a) mengamanatkan pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib menggunakan produk dalam negeri.

Selain itu, lanjut Bambang, pasal tentang Promosi Kepentingan Nasional yang mewajibkan perusahaan berstatus Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) juga menyatakan bahwa perusahaan serta afiliasinya dan sub kontraktornya harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia, jasa dan bahan mentah yang dihasilkan dari sumber dan produk yang dibuat di Indonesia.

"Sepanjang jasa dan produk tersebut tersedia dalam waktu, harga dan dasar mutu yang bersaing dengan harga barang yang diimpor harus ditambahkan premi maksimum 12,5 persen dan biaya lain (tidak termasuk PPN) yang timbul sampai saat barang diimpor tiba di Indonesia," katanya menjelaskan.

Sebenarnya, lanjut Bambang, saat ini mayoritas perusahaan tambang berstatus Kontrak Karya (KK) telah mengalami peningkatan TKDN dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 11 persen setiap tahun. Pada tahun lalu, tercatat rata-rata TKDN sektor pertambangan mencapai kisaran 68 persen.

"Bahkan yang berstatus PKP2B sudah sekitar 91 persen," ucapnya.

Kendati demikian, dia tidak memungkiri ada beberapa perusahaan tambang yang memiliki TKDN relatif rendah seperti PT Pertamina Lubricants yang masih mencatatkan TKDN sebesar 50 persen.

Karenanya, lanjut Bambang, pemerintah mendorong produsen dalam negeri untuk dapat meningkatkan sisi kualitas, pasokan dan harga sehingga dapat bersaing dengan perusahaan impor.

"Kita juga mendorong perusahaan KK untuk dapat membantu produsen dalam negeri dengan memberikan informasi terkait dengan prosedur, term dan kondisi," ucap Bambang.

Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants, Andria Nusa mengakui TKDN perusahaannya masih rendah saat ini. Namun, ia mengklaim TKDN Pertamina Lubricants sudah di atas 50 persen.

"Ini masih rendah yang disebabkan oleh belum tersedianya beberapa kebutuhan produksi dalam pengolahan minyak di Indonesia seperti best oil kami peroleh dari kilang Cilacap, tetapi crude kita masih impor," ujarnya.

Sumber : CNN Indonesia