Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan menaikkan tarif listrik. meskipun telah meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) 2017 PT Perusahaan listrik Negara (Persero) pada 29 Maret 2018 lalu. BPP listrik digunakan sebagai acuan pembelian tenaga listrik oleh PLN. Sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1772 K,120/MEM/2018 tentang Besaran BPP Pembangkitan PLN Tahun 2017, pemerintah mengerek BPP listrik secara nasional dari Rp983 per kWh menjadi Rpl.025 per kWh akibat kenaikan variabel pembentuk BPP listrik seperti harga minyak atau BBM, harga batubara harga gas, harga beli listrik dari pembangkit swasta meningkat. Pemerintah ingin melindungi daya beli masyarakat dan daya saing industri dengan tidak menaikkan tarif listrik dan tetap memberikan subsidi penuh kepada rakyat.