Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Minimal 9% pada 2017

Diposkan oleh admin pada 23 Agustus 2016

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menetapkan persentase kenaikan tarif cukai hasil tembakau maupun harga jual eceran rokok. Namun, Otoritas Bea dan Cukai di bawah Kemenkeu menyatakan potensi kenaikan alamiah tarif cukai rokok tahun depan sekitar 9,3%. Proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,3% ditambah target inflasi 4% digunakan sebagai basis perhitungan kenaikan alamiah tarif cukai rokok. Kedua proyeksi tersebut merujuk pada asumsi dasar makro ekonomi yang diajukan pemerintah ke DPR dalam RAPBN 2017. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau juga akan disesuaikan dengan jenis rokok dan keberlangsungan industri padat karya di sektor terkait. Pemerintah pada 2015 menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,19%. Jenis rokok yang tarif cukainya naik paling besar adalah sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, yakni berkisar 13-16,5%. Pemerintah baru akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok secara resmi pada akhir September 2016 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2017. Permasalahan rantai pasok industri rokok yang melibatkan 6 juta jiwa serta daya beli konsumen juga turut diperhitungkan dalam menetapkan tarif cukai rokok yang baru. Pemerintah memasang target pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp157,16 triliun atau naik 6,12% dari target APBN Perubahan 2016, Rp148,09 triliun. Adapun setoran cukai rokok ditargetkan sebesar Rp149,88 triliun atau naik 5,78% dari target revisi APBN 2016 yang sebesar Rp141,7 triliun