Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun 2017

Diposkan oleh admin pada 07 Oktober 2016

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai produk hasil tembakau rata-rata 10,54% terhitung mulai 1 Januari 2017. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kenaikan tarif cukai ini disinyalir akan berdampak langsung pada kenaikan harga rokok