Pemerintah Permudah Amnesti Pajak bagi UMKM.

Diposkan oleh admin pada 07 Oktober 2016

Pemerintah memberikan relaksasi bagi UMKM untuk mengikut program amnesti pajak.. Sebelumnya, pada periode pertama amnesti pajak yang berakhir pada 30 September 2016 lalu, wajib pajak UMKM yang meminta amnesti hanya sebanyak 69,5 ribu peserta. Padahal, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 600 ribu wajib pajak. Relaksasi pertama, pelaku UMKM diperkenankan untuk menyampaikan daftar harta tambahan yang diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual atau tulisan tangan, bukan dalam bentuk digital/softcopy. Berikutnya, pelaku UMKM juga diperkenankan untuk menyerahkan SPH secara kolektif melalui perwakilan dari asosiasi atau perkumpulan yang diikuti oleh pelaku UMKM