Pemerintah Turunkan Harga Gas Bagi 7 Industri

Diposkan oleh admin pada 19 Mei 2016

Pemerintah menurunkan harga gas bumi bagi 7 sektor industri untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Ketujuh sektor industri tersebut adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Perpres 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi menyebutkan harga gas ditetapkan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga di pasar internasional dan domestik, daya beli konsumen dalam negeri, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas. Jika harga gas tidak memenuhi keekonomian industri pengguna, maka pemerintah menetapkan harga gas bumi tertentu atau subsidi. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan gas bumi dan pertumbuhan ekonomi.