Pemerintah memutuskan penetapan harga jual eceran BBM non subsidi jenis bahan bakar umum (JBU) yaitu Premium, Pertamax dan Pertalite, oleh badan usaha harus melalui persetujuan pemerintah. Adapun, lima badan usaha niaga yang menyalurkan BBM, yakni PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk, PT Vivo Energy Indonesia, PT Shell Indonesia, termasuk PT Total Oil Indonesia. Sebagaimana arahan presiden, kenaikan harga BBM umum harus memperhatikan perkembangan inflasi ke depan.