Pengembang di Semarang Usulkan Uang Muka KPR Turun Jadi 10%

Diposkan oleh admin pada 30 Mei 2016

Pengembang di Semarang berharap penerapan jumlah uang muka yang dibayarkan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah dapat diturunkan dari 30% menjadi 10%. Menurut Humas Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia Jawa Tengah Dibya K. Hidayat, sejak aturan rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau loan to value (LTV) diberlakukan, banyak pengembang di Jateng yang melaporkan telah terjadi penurunan penjualan. Oleh karena itu, relaksasi LTV akan sangat disambut baik karena hal tersebut diyakini akan mendorong pertumbuhan properti. Selain itu, dia juga meminta pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang bisa mendorong pertumbuhan perumahan baik di sektor rumah bersubsidi atau komersial, diantaranya dengan menyesuaikan suku bunga KPR Komersial dan memperpanjang tenor sampai 30 tahun.