Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan jaminan pinjaman untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam pembiayaan proyek infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW. Dalam proyek 35.000 MW, PLN memiliki dua skema pembangunan infrastruktur listrik yakni dengan cara swakelola dan kerjasama dengan penyedia tenaga listrik swasta. Namun, selama ini PLN kerap kesulitan mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga lantaran tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh karena itulah, Kemenkeu menilai pentingnya pemberian jaminan pinjaman kepada PLN agar proyek 35.000 MW bisa dipercepat.