PT Pertamina memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis pertamax dan pertamax plus di sejumlah daerah mulai 16 November 2016 akibat kenaikan indeks harga minyak dunia di pasar global. Kenaikan harga berbeda-beda di setiap daerah berkisar Rp100 – Rp250/liter.