SATU HARGA BBM: Permen Diterbitkan, Berlaku Mulai Awal 2017

Diposkan oleh admin pada 23 November 2016

Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Peraturan tersebut akan mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 1 Januari 2017. Jenis BBM yang termasuk adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan. Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM. Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru. Badan usaha wajib menerapkan harga BBM sesuai ditetapkan Menteri ESDM, dan memberikan jasa penyaluran (margin fee) yang lebih tinggi sehingga penyalur tidak dibebani biaya distribusi. Kebijakan BBM satu harga merupakan upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kebijakan tersebut, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 per liter.