Tarif Listrik Non Subsidi Naik 0,18 Persen

Diposkan oleh admin pada 02 Juni 2016

PT PLN (Persero) menaikkan tarif bagi golongan listrik non-subsidi Juni sebesar 0,18 persen pada Juni, dari bulan sebelumnya. Jika sebelumnya tarif listrik tegangan rendah (TR) dipatok Rp 1.353,45 per kilowatt-jam (KWh), maka pada bulan Juni ditetapkan sebesar Rp 1.356 per KWh. Penyesuaian ini berlaku bagi golongan Rumah Tangga (R)1 berdaya 1.300 hingga 2.200 volt ampere (VA), R2 berdaya 3.500 hingga 5.500 VA, dan R3 berdaya 6.600 VA ke atas. Selain itu, penyesuaian tarif ini juga dirasakan bagi golongan Bisnis (B)2 dengan daya 6.600 VA sampai 200 ribu VA dan Kantor Pemerintah (P)1 dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 ribu VA. Adapun yang menjadi penentu penyesuaian tarif ini adalah harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada bulan April yang tercatat US$37,20 per barel, atau meningkat 8,8 persen dibandingkan bulan sebelumnya US$34,19 per barel